RiauCitizen.com, Budaya - Wakil rakyat di DPRD Riau mendukung penuh himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pejabat menerima parsel saat lebaran, yang pelaksanaannya tinggal beberapa hari lagi.
“Kita sepakat himbuan yang dikeluarkan KPK terkait larangan pejabat menerima parsel. Kita siap kooperatif untuk itu,” kata Ade Agus Hartanto, Anggota Komisi E DPRD Riau kepada wartawan, Jum'at (03/07/15).
Kendati demikian, sekretaris DPW PKB Riau ini menerangkan, perlu penjelasan secara detail tentang kriteria parsel tersebut. Termasuk, batasan-batasan parsel yang diberikan pemberi kepada pejabat.
“Memberi dan penerima memang saat ini sedang menjadi sorotan dari KPK, apalagi menerima parsel dari kolega bisnis. Yang menjadi rancu nantinya, ke mana tempat pengembalian parsel apabila pejabat terlanjur menerimanya,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Inhu-Kuansing ini.
Hal senada juga dikatakan Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini pun sepakat, perlu penjelasan detail tentang parsel ini. Apalagi sebutnya, parsel ini banyak disamakan dengan istilah hadiah.
“Perlu penjelasan lebih mendalam, mesti ada pilihan-pilihan mana yang boleh dan yang tidak boleh. Pembatasan hukum perlu dijelaskan, grativikasi itu tidak ada bedanya dengan hadiah,” tutup politisi Kuansing ini.
Sebagaimana yang diketahui, KPK telah mengeluarkan surat himbauan terhadap larangan pejabat menerima parsel saat lebaran. Menurut KPK, pemberian parsel bisa dimasukkan sebagai kategori gratifikasi.(dic/rtc)
No comments:
Post a Comment