RiauCitizen.com, Hukum - Kamis (2/7/15) besok, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada awak media, Rabu pagi.
"Besok perkara korupsi Program K2I, dengan terdakwa Susilo disidangkan," ucap Hasan.
dikatakan Hasan lagi, Persidangan Susilo, yang didakwa jaksa melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). Dipimpin oleh majelis hakim Amin Ismanto SH, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH," tuturnya.
Dijelaskan Hasan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH. Susilo disidangkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i).
Dimana perkara yang menjerat Susilo itu berawal, ketika Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana untuk program K2I senilai Rp 217 Miliyar dari tahun 2006 hingga 2009. Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut dinilai fiktif, dan negara mengalami kerugian.
Susilo bertangung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menanda tangani proyek K21 tersebut.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan. (dow/rtc)
No comments:
Post a Comment