Thursday, July 2, 2015

Mangkir Sidang Gugatan TUN APWP, Jamadi : Pemko tidak ada Itikad Baik

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota Pekanbaru tak hadiri sidang gugatan atas Pengusaha warnet yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) di PTUN Kota Pekanbaru, Rabu (01/07/2015). Setelah satu jam lebih APWP menanti, pihak pihak pemko tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim, Hujja tulhaq SH MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan. Yang mesti dihadiri oleh kedua pihak.

Kuasa Hukum APWP, Jamadi Sipahutar SH menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang mangkir. "Kita sayangkan, mereka tidak ada konfirmasi kehadiran. Tidak ada itikad baik," katanya kepada wartawan.

Jamadi menilai semestinya sebagai pelayan masyarakat, pihak Pemko Pekanbaru memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengar dan menjawab keberatan dari APWP. "Kita sudah kirimkan surat, pengadilan tentu sudah panggil pihak pemko," sebutnya.

Untuk itu pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum atas gugatan peraturan walikota dan surat edaran walikota tentang jam operasional warnet Pekanbaru. "Seperti yang disampaikan majelis hakim, persidangan ditunda satu minggu. Tujuan kita menggugat agar ke depan jam operasional dibicarakan dengan asosiasi. Karena yang merasa asosiasi, harus dikomunikasikan dulu," sebutnya.

Pihak APWP menilai Pemko Pekanbaru gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet) selama ramadan.

Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP.

Sehingga penerapan Perda Kota Pekanbaru baik pajak, jenis usaha, jam operasional dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Selama ramadan Walikota Pekanbaru sudah emngeluarkan surat edaran mengenai penutupan dan pengaturan jam operasional tempat makan maupun hiburan. Untuk usaha warnet  hanya diperbolehkan buka pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. (dic/btp)

No comments:

Post a Comment